Tak Sampai Setahun, 5.635 TKI Disiksa
JAKARTA - Beberapa pekan belakangan ini pemerintah kembali mendapatkan sorotan tajam dari publik. Pemerintah dianggap gagal dalam memberikan perlindungan terhadap burh migran.
Belakangan ini ramai (lagi) terdengar dua kasus kekerasan bahkan pantas di sebut “brutal” terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Adalah Sumiati, TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kikim Komalasari, TKI asal Cianjur, Jawa Barat.
Sumiati mengalami penyiksaan hingga sekujur tubuhnya mengalami luka, dan lebih sadis lagi, bibirnya digunting. Sedangkan Kikim ditemukan tewas di dalam tong sampah di Kota Abha. Dua kasus di atas ternyata hanyalah sebagian kecil aksi kekerasan yang menimpa TKI di Arab Saudi.
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran atau Migrant Care mencatat, sebanyak 5.635 aksi kekerasan dan pelecehan seksual menimpa TKI Indonesia di Arab Saudi. Angka tersebut dihitung sepanjang Januari hingga Oktober 2010.
“Artinya memang negara yang sudah dilengkapi anggaran, punya kewajiban, ini memang dipertanyakan kinerjanya. Pemerintah kita memang fokus tentang penempatan. Ngomong perlindungan kalau ada kasus, ngomong perlindungan ketika ada desakan dan terpaksa. Bukan karena skema buruh migran perlindungan, karena situasi tertentu,” ucap Direktur Utama Migrant Care Anis Hidayah kepada okezone.
Yang bertanggung jawab dalam perkara ini, lanjut Anis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Banyak pihak melihat ini pelanggaran HAM serius, dan beberapa waktu lalu Presiden juga sudah telah mengatakan bahwa kasus Sumiati bukan penganiayaan biasa.
“Nah ketika seorang kepala negara sudah sampaikan itu, saya kira tidak sekadar retorika atau pidato. Yang dibutuhkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyikapi kasus ini, tapi satu hal yang lebih kongkret diplomasi seorang kepala negara,” paparnya dengan menggebu-gebu.
Anis menambahkan, mestinya Presiden menyampaikan surat seperti berkomunikasi dengan Raja di Arab untuk menyampaikan protesnya, dan meminta Arab untuk tanggung jawab melalui proses hukum yang fair dan adil. “Tetapi kita lihat itu retorika,” singkatnya